Bebas dari Penjara, Napi Kasus Skiming Asal Polandia Didepak dari Bali

Mohamad Chusna, Jurnalis
Selasa 22 November 2022 21:19 WIB
Bule pelaku skimming didepak dari Bali/Foto: Ist
Share :

Wojcik telah dideportasi lebih dulu, tepatnya 21 Juni 2022 lalu. Ini karena dia divonis tiga tahun, lebih ringan tiga bulan dari David.

Anggiat menambahkan, David dan Wojcik dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia. "Jangka waktu enam bulan," ujarnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya