Jokowi Perintahkan Pembangunan Rumah Terdampak Gempa Cianjur Pakai Standar Anti Gempa

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 22 November 2022 14:40 WIB
Jokowi tinjau lokasi gempa Cianjur (Foto: BPMI)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pembangunan rumah korban gempa bumi Cianjur harus memenuhi standar rumah anti gempa. Jokowi meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam memantau langsung pembangunan tersebut.

"Yang paling penting adalah pembangunan rumah yang terkena gempa bumi ini diwajibkan untuk memakai standar bangunan yang anti gempa oleh menteri PUPR," kata Jokowi saat meninjau lokasi longsor di Desa Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022).

Perintah Jokowi tersebut berdasarkan temuan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Pasalnya BMKG menyatakan gempa tersebut merupakan gempa yang kerap muncul dalam 20 tahun.

"Karena tadi disampaikan BMKG gempa ini adalah gempa 20 tahunan, sehingga bangunan rumahnya kita arahkan untuk rumah anti gempa," tuturnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan Jalur ke Cianjur Sudah Bisa Dilewati

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya