"Pemerintah akan memberikan bantuan yang rusak berat akan diberikan bantuan Rp50 juta, yang sedang Rp25 juta dan yang rusak ringan Rp10 juta," tuturnya.
Jokowi pun meminta pembangunan rumah yang terkena gempa bumi ini diwajibkan memakai standar bangunan anti gempa. Jokowi pun meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memastikan pembangunan ini.
Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan Jalur ke Cianjur Sudah Bisa Dilewati
"Yang paling penting adalah pembangunan rumah yang terkena gempa bumi ini diwajibkan untuk memakai standar bangunan yang anti gempa oleh menteri PUPR karena tadi disampaikan BMKG gempa ini adalah gempa 20 tahunan, sehingga bangunan rumahnya kita arahkan untuk rumah anti gempa," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )