PALEMBANG - Dalam waktu tiga pekan atau tepatnya 20 hari, jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap 29 maling motor dengan berbagai modus.
"Ada 96 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdiri dari 64 kasus diungkap Sat Reskrim dan 32 kasus diungkap Polsek Jajaran," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (21/11/2022).
Dari 96 kasus yang diungkap, lanjut Ngajib, anggota Satreskrim dan Polsek Jajaran menangkap 29 tersangka yang terdiri dari 12 tersangka merupakan tangkapan Satreskrim, dan 17 orang tersangka tangkapan Polsek Jajaran.
"Sebanyak 90 modus digunakan para tersangka dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T, dan 6 modus dengan melakukan penodongan, merampas, dan memukul korban," ujarnya.
Dijelaskan Kapolrestabes, motif daripada para tersangka melakukan aksi tindak pidana tersebut karena tidak memiliki pekerjaan yang tetap sehingga nekat memilih jalan pintas.
"Para tersangka ini menyasar tempat seperti minimarket, jalan sepi, dan halaman rumah, dengan jam rawan 19.00 WIB-22.00 WIB dan jam 01.00 WIB-05.00 WIB," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 63 unit sepeda motor berbagai merek, 4 buah kunci Letter T, 3 buah kunci letter Y, obeng 2 buah, rekaman CCTV, STNK motor, copy BPKB motor, senjata tajam, kunci pas dan lainnya.