"Mereka yang ditangkap ini berbeda-beda kelompoknya, dan mereka setelah berhasil mencuri motornya dijual keluar kota seperti Banyuasin dan Ogan Ilir (OI), termasuk juga dijual di dalam Kota Palembang sendiri. Dan dari pemeriksaan penyidik terdapat 6 orang yang merupakan residivis," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)