Polisi Tangkap 29 Maling Motor dalam 20 Hari

Dede Febriansyah, Jurnalis
Selasa 22 November 2022 03:04 WIB
Polisi tangkap 29 maling motor (Foto: MPI)
Share :

"Mereka yang ditangkap ini berbeda-beda kelompoknya, dan mereka setelah berhasil mencuri motornya dijual keluar kota seperti Banyuasin dan Ogan Ilir (OI), termasuk juga dijual di dalam Kota Palembang sendiri. Dan dari pemeriksaan penyidik terdapat 6 orang yang merupakan residivis," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya