JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aset-aset milik Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Utamanya, aset yang dibeli Lukas Enembe dari hasil dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Aset Lukas Enembe tersebut saat ini sedang ditelusuri penyidik KPK lewat sejumlah saksi. Salah satunya, lewat pihak swasta bernama Mustakim. Mustakim diduga mengetahui berbagai aset yang dibeli Lukas Enembe.
"Mustakim (Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian berbagai aset oleh tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/11/2022).
Selain soal aset Lukas Enembe, penyidik saat ini juga sedang mendalami berbagai pengerjaan proyek di lingkungan Pemprov Papua. Diduga, tak sedikit proyek Pemprov Papua yang menjadi bancakan sejumlah pihak.
Baca juga: Sempat Mangkir, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dua Pengacara Lukas Enembe Hari Ini
Berbagai pengerjaan proyek Pemprov Papua tersebut didalami penyidik lewat Pemilik PT Tabi Bangun Papua, Bonny Pirono; Bendahara PT Tabi, Meike; Karyawan PT Tabi, Willicius; Kadis PU, Girius One Yoman.
Baca juga: KPK Duga Pengacara Lukas Enembe Tahu Banyak soal Kasus Korupsi Proyek di Papua
Kemudian para anggota Pokja Proyek Entrop Hamadi, Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Paririe, Paskalina, Yennie Pigome; serta Direktur PT Papua Sinar Anugerah, Sumantri. Para saksi diduga mengetahui berbagai pengerjaan proyek Pemprov Papua.
"Para saksi dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua," ungkap Ali.