Eks Wali Kota Cimahi Segera Disidang Terkait Kasus Suap Penyidik KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 25 November 2022 14:16 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Ajay diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju sekira Rp500 juta melalui Advokat, Maskur Husain. Uang yang diberikan Ajay ke Stepanus Robin dan Maskur Husain diduga berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi.

Ajay ditetapkan kembali sebagai tersangka setelah ditangkap pasca bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas perkara suap sebelumnya.

Ajay sebelumnya juga pernah ditangkap KPK pada akhir 2020. Ia kemudian divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya