MISSOURI - Seorang wanita Amerika Serikat (AS) berusia 19 tahun tidak akan dapat melihat ayahnya dieksekusi mati, setelah seorang hakim menegakkan hukum di Missouri yang menyatakan dia terlalu muda.
Sang ayah Kevin Johnson diketahui akan menghadapi eksekusi mati pada Selasa (29/11/2022) atas pembunuhan seorang petugas polisi pada 2005, ketika dia berusia 19 tahun.
Dia meminta agar putrinya, Khorry Ramey, hadir. Namun hal ini ditolak pengadilan.
Baca juga: 3 Eksekusi Hukuman Mati yang Pernah Dilakukan di Indonesia, Nomor 1 Gemparkan Dunia
Menanggapi hal ini, Persatuan Kebebasan Sipil Amerika telah mengajukan mosi darurat atas namanya, dengan alasan bahwa undang-undang negara bagian melanggar hak konstitusionalnya.
Baca juga: 'Jual' Gadis-Gadis Muda, Iran Hukum Mati 2 Wanita Aktivis LGBT
Mereka mengatakan bahwa persyaratan usia dalam undang-undang Missouri - melarang siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun untuk menyaksikan eksekusi - tidak memiliki tujuan keamanan.
Seperti diketahui, sang ayah, Johnson, 37, telah berada di penjara sejak Ramey berusia dua tahun.
Pasangan ini membangun ikatan melalui kunjungan, panggilan telepon, surat, dan email. Dia membawa putranya yang baru lahir ke penjara untuk menemui kakeknya bulan lalu.
"Saya sedih karena saya tidak bisa bersama ayah saya di saat-saat terakhirnya," kata Ramey dalam sebuah pernyataan, dikutip BBC.
Dia menambahkan bahwa ayahnya telah bekerja keras untuk merehabilitasi dirinya sendiri di penjara, dan dia berdoa agar Gubernur Missouri memberinya grasi.
Johnson dihukum atas penembakan fatal petugas polisi Missouri William McEntee, ayah dari tiga anak.
Pengacara Johnson telah mengajukan banding untuk menyelamatkan nyawanya. Meskipun mereka tidak membantah kesalahannya, mereka berpendapat bahwa rasisme berperan dalam hukuman mati tersebut.
(Susi Susanti)