IRAN - Iran telah memvonis mati dua perempuan atas dakwaan perdagangan manusia, demikian dilaporkan kantor berita resmi Iran, IRNA. Putusan itu memicu kecaman luas di dunia maya.
Dikutip VOA, pihak berwenang menuduh kedua perempuan yang bernama Zahra Sedighi dan Elham Chobdar telah melakukan “korupsi di Bumi,” sebuah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan upaya untuk mengacaukan pemerintah Iran, karena mengeksploitasi gadis-gadis muda. Meski demikian, kelompok-kelompok hak asasi manusia asing mengidentifikasi kedua perempuan itu sebagai aktivis hak-hak LGBT.
Baca juga: AS Masukkan Vietnam, Kamboja hingga Brunei ke Daftar Hitam Perdagangan Manusia
IRNA sama sekali tidak menyebutkan aktivisme keduanya dalam laporan mereka. IRNA melaporkan bahwa keduanya “menyalahgunakan” perempuan dan anak-anak perempuan dengan menjanjikan pelatihan dan kesempatan kerja yang lebih baik di luar negeri – merujuk pada aktivitas perdagangan manusia. Pengadilan di kota Urmia, yang berlokasi sekitar 600 kilometer di barat laut Teheran, menjatuhkan vonis mati tersebut. Keduanya tidak berhak mengajukan banding.
Baca juga: Hukuman Mati di Iran, Mengapa Negara Ini Mengeksekusi Wanita Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain?
Amnesty International pada awal tahun ini menyebut Sedighi sebagai “pembela HAM warga yang tidak mengikuti struktur gender tradisional di Iran,” dan menyebut penahanannya selama berbulan-bulan sebagai akibat “orientasi seksual dan identitas gendernya, juga akibat unggahan media sosial dan pernyataannya yang membela hak-hak LGBT.”