JAKARTA – Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh (International Crimes Tribunal/ICT‑BD) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, dalam kasus dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan setelah persidangan berbulan‑bulan yang menyimpulkan adanya tindakan keras mematikan terhadap pemberontakan mahasiswa tahun lalu yang menyebabkan jatuhnya pemerintahan Liga Awami.
Tribunal beranggotakan tiga orang yang dipimpin Hakim Md Golam Mortuza Majumder juga menjatuhkan putusan terhadap dua ajudan Hasina, yakni mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal dan mantan Kepala Polisi Chowdhury Abdullah Al‑Mamun, atas tuduhan serupa.
Pengadilan menyatakan ketiganya bersekongkol melakukan kekejaman dengan tujuan membunuh para pengunjuk rasa di seluruh negeri. Namun, pengadilan memberikan pengampunan kepada mantan kepala polisi tersebut yang “meminta maaf kepada tribunal dan rakyat negeri ini”.
Hasina dan Kamal dinyatakan buron dan diadili secara in absentia, sementara Mamun awalnya diadili secara langsung sebelum kemudian menjadi saksi pelaku (approver).