JAKARTA - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Harris Arthur Hedar menilai, Indonesia saat ini berada di episentrum perubahan paradigma atau transformasi hukum paling radikal sejak Proklamasi Kemerdekaan.
Harris pun menganalogikan transformasi hukum yang terjadi pada 2026 sebagai sebuah “Big Bang”, lantaran adanya perombakan masif terhadap struktur, substansi, dan kultur hukum yang berlangsung secara simultan.
"Jika tahun-tahun sebelumnya merupakan masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi tahun pembuktian, di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi," ujar Harris, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, puncak transformasi hukum nasional ditandai dengan pemberlakuan penuh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026.