Selain itu, ia juga menyoroti isu digitalisasi dan kedaulatan informasi dalam konteks transformasi hukum 2026. Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilainya menjadi pilar penting kedua.
"Pada 2026, hukum Indonesia dituntut tidak lagi ‘gagap’ menghadapi dinamika siber. Sinergi antara UU ITE dan KUHP Nasional diharapkan mampu memangkas pasal-pasal karet, sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen digital," paparnya.
Menurutnya, kepastian hukum digital menjadi krusial seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Tanpa regulasi yang presisi, inovasi berisiko terhambat oleh ketakutan akan kriminalisasi.
"Hukum harus hadir sebagai pelindung ekonomi kreatif, bukan penghambat aspirasi," ujarnya.
Dalam transformasi hukum 2026, Harris juga menyoroti arah pragmatis melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan integrasi NIK sebagai NPWP serta implementasi core tax system yang matang, Indonesia dinilai tengah memasuki era transparansi fiskal.
"Metode Omnibus Law terbukti efektif memangkas tumpang tindih regulasi dan menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif," jelasnya.