Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Besar UNM Nilai 2026 Momentum Big Bang Reformasi Hukum

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 07 Januari 2026 |11:56 WIB
Guru Besar UNM Nilai 2026 Momentum Big Bang Reformasi Hukum
Momentum Big Bang Reformasi Hukum (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Harris Arthur Hedar menilai, Indonesia saat ini berada di episentrum perubahan paradigma atau transformasi hukum paling radikal sejak Proklamasi Kemerdekaan. 

Harris pun menganalogikan transformasi hukum yang terjadi pada 2026 sebagai sebuah “Big Bang”, lantaran adanya perombakan masif terhadap struktur, substansi, dan kultur hukum yang berlangsung secara simultan.

"Jika tahun-tahun sebelumnya merupakan masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi tahun pembuktian, di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi," ujar Harris, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, puncak transformasi hukum nasional ditandai dengan pemberlakuan penuh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026. 

 

Menurutnya, transisi ini bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan bentuk dekolonisasi sosiologis untuk meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda.

"Di bawah KUHP Nasional, orientasi hukum kita bergeser dari keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan, menuju keadilan restoratif. Ini menjadi langkah krusial mengingat kondisi sistem pemasyarakatan kita yang semakin kritis," jelasnya.

Berdasarkan data akhir 2025, lanjut Harris, tingkat overkapasitas Lapas dan Rutan secara nasional telah mencapai 89–93%. Dengan kapasitas ideal sekitar 146.260 orang, fasilitas pemasyarakatan saat ini harus menampung lebih dari 281.000 penghuni.

"Diharapkan pada 2026, sistem pemasyarakatan mulai ‘bernapas’ melalui penerapan alternatif pidana, seperti kerja sosial bagi tindak pidana ringan. Ini solusi konkret terhadap bom waktu overkapasitas yang selama ini menghantui sistem kita," imbuhnya.

Meski demikian, Harris mengingatkan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap kritik publik. Ia menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP yang berpotensi multitafsir, khususnya terkait penghinaan terhadap lembaga negara dan definisi “menyerang martabat”.

"Begitu pula perluasan kewenangan aparat dalam KUHAP baru, seperti penyadapan dan penahanan. Tanpa aturan pelaksana yang ketat, hukum justru berisiko menjadi instrumen represi, bukan pelindung hak asasi manusia," tegasnya.

 

Selain itu, ia juga menyoroti isu digitalisasi dan kedaulatan informasi dalam konteks transformasi hukum 2026. Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilainya menjadi pilar penting kedua.

"Pada 2026, hukum Indonesia dituntut tidak lagi ‘gagap’ menghadapi dinamika siber. Sinergi antara UU ITE dan KUHP Nasional diharapkan mampu memangkas pasal-pasal karet, sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen digital," paparnya.

Menurutnya, kepastian hukum digital menjadi krusial seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Tanpa regulasi yang presisi, inovasi berisiko terhambat oleh ketakutan akan kriminalisasi.

"Hukum harus hadir sebagai pelindung ekonomi kreatif, bukan penghambat aspirasi," ujarnya.

Dalam transformasi hukum 2026, Harris juga menyoroti arah pragmatis melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan integrasi NIK sebagai NPWP serta implementasi core tax system yang matang, Indonesia dinilai tengah memasuki era transparansi fiskal.

"Metode Omnibus Law terbukti efektif memangkas tumpang tindih regulasi dan menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif," jelasnya.

 

Wakil Rektor Universitas Jayabaya itu berharap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 benar-benar berorientasi pada keadilan substantif. Menurutnya, masa depan hukum Indonesia sangat bergantung pada tiga RUU strategis.

"Pertama, RUU Perampasan Aset. Ini game changer pemberantasan korupsi dengan pendekatan follow the money. Namun, jangan sampai hukum menjadi lebih menakutkan daripada kejahatannya sendiri. Parameter ‘kekayaan tidak seimbang’ harus objektif, dan pembuktian tetap berada di pundak aparat, bukan rakyat. Tidak boleh ada perampasan tanpa putusan pengadilan yang independen," tegasnya.

Kedua, RUU Hukum Perdata, yang dinilainya mendesak untuk dimodernisasi guna mengakomodasi kontrak elektronik serta aset digital seperti kripto dan NFT.

"Ketiga, RUU Pengelolaan Ruang Udara. Seiring kemajuan teknologi, pengaturan lalu lintas drone dan ekonomi ruang angkasa menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga kedaulatan wilayah,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement