Menurutnya, transisi ini bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan bentuk dekolonisasi sosiologis untuk meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda.
"Di bawah KUHP Nasional, orientasi hukum kita bergeser dari keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan, menuju keadilan restoratif. Ini menjadi langkah krusial mengingat kondisi sistem pemasyarakatan kita yang semakin kritis," jelasnya.
Berdasarkan data akhir 2025, lanjut Harris, tingkat overkapasitas Lapas dan Rutan secara nasional telah mencapai 89–93%. Dengan kapasitas ideal sekitar 146.260 orang, fasilitas pemasyarakatan saat ini harus menampung lebih dari 281.000 penghuni.
"Diharapkan pada 2026, sistem pemasyarakatan mulai ‘bernapas’ melalui penerapan alternatif pidana, seperti kerja sosial bagi tindak pidana ringan. Ini solusi konkret terhadap bom waktu overkapasitas yang selama ini menghantui sistem kita," imbuhnya.
Meski demikian, Harris mengingatkan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap kritik publik. Ia menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP yang berpotensi multitafsir, khususnya terkait penghinaan terhadap lembaga negara dan definisi “menyerang martabat”.
"Begitu pula perluasan kewenangan aparat dalam KUHAP baru, seperti penyadapan dan penahanan. Tanpa aturan pelaksana yang ketat, hukum justru berisiko menjadi instrumen represi, bukan pelindung hak asasi manusia," tegasnya.