Wakil Rektor Universitas Jayabaya itu berharap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 benar-benar berorientasi pada keadilan substantif. Menurutnya, masa depan hukum Indonesia sangat bergantung pada tiga RUU strategis.
"Pertama, RUU Perampasan Aset. Ini game changer pemberantasan korupsi dengan pendekatan follow the money. Namun, jangan sampai hukum menjadi lebih menakutkan daripada kejahatannya sendiri. Parameter ‘kekayaan tidak seimbang’ harus objektif, dan pembuktian tetap berada di pundak aparat, bukan rakyat. Tidak boleh ada perampasan tanpa putusan pengadilan yang independen," tegasnya.
Kedua, RUU Hukum Perdata, yang dinilainya mendesak untuk dimodernisasi guna mengakomodasi kontrak elektronik serta aset digital seperti kripto dan NFT.
"Ketiga, RUU Pengelolaan Ruang Udara. Seiring kemajuan teknologi, pengaturan lalu lintas drone dan ekonomi ruang angkasa menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga kedaulatan wilayah,” pungkasnya.
(Awaludin)