Hukum Pidana pada masa Pasca-Proklamasi Kemerdekaan
Pada masa pasca kemerdekaan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Dalam UU tersebut diadakan beberapa perubahan diantaranya penggunaan kata Nederlandsch-Indie harus dibaca sebagai Indonesie.
UU ini juga menyatakan bahwa segala aturan pidana yang bersifat kolonial atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka, tidak berlaku lagi.
Dengan UU ini, KUHP tetap digunakan namun dengan pergantian nama dari WvSi menjadi WvS atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sekian mengenai sejarah KUHP dari masa VOC hingga pasca kemerdekaan. Penting untuk mengetahui sejarah tentang KUHP di Indonesia oleh karena KUHP di Indonesia sendiri tidak lepas hubungannya dengan KUHP Belanda.
KUHP Nasional yang akan disahkan nantinya tidak bisa dilepaskan sejarahnya dengan KUHP yang berlaku pada masa Belanda.
Penting untuk mengetahui sejarah pembentukan KUHP sebab KUHP nasional (yang akan disahkan) tidak benar-benar baru dan KUHP lama juga tidak dibuang begitu saja sebab beberapa ketentuan masih diadopsi dan diambil ke dalam KUHP yang baru.
Ekklesia Nauly
Aktivis Persma Kirana FH UPH
(Natalia Bulan)