JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pemberian uang serta mobil mewah yang diduga untuk perwira polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato. Pemberian uang dan mobil mewah tersebut ditelisik lewat 3 saksi, pada Senin, 28 November 2022.
Ketiga saksi tersebut adalah mantan pegawai PT Aria Citra Mulia (PT ACM), Mukaffi Jemi Naratama; serta dua Advokat, Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad. Ketiga saksi tersebut diduga mengetahui pemberian uang serta mobil mewah dalam kasus ini.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan uang dan kendaraan mewah oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/11/2022).
Sementara itu, Ali menyebutkan, terdapat dua saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin kemarin. Keduanya adalah ibu rumah tangga (IRY) Dewi Ariati dan pihak swasta, Yayanti. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
"Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan," ucapnya.
Sebagaimana diketahuia, KPK telah menetapkan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Alim.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, Bambang Kayun diduga menerima suap dari pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai 2019.
Uang miliaran rupiah hingga mobil mewah tersebut diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.
Tak hanya itu, KPK telah memblokir rekening milik Bambang Kayun serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Diduga, ada nominal angka yang sangat fantastis di rekening AKBP Bambang Kayun.
(Erha Aprili Ramadhoni)