JAKARTA - Penafsiran hukum atau interpretasi hukum merupakan upaya yang pada dasarnya menerangkan, menjelaskan, menegaskan (memperluas atau mempersempit) pengertian hukum yang ada untuk memecahkan suatu perkara.
Penafsiran hukum merupakan pendekatan pada penemuan hukum dimana peraturannya ada, namun tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwa perkaranya.
Terdapat juga keadaan ketika hakim harus memeriksa dan mengadili perkara yang tidak ada peraturan khususnya.
Sehingga, hakim akan menghadapi kekosongan atau ketidak-lengkapan Undang-Undang dan hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan alasan tidak ada hukumnya atau tidak lengkap hukumnya.
Oleh karena itu, hakim di Indonesia memiliki kewajiban dan hak untuk melakukan penafsiran hukum agar putusan yang diambil sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Terdapat sembilan jenis penafsiran hukum. Pertama adalah penafsiran gramatikal, yaitu penafsiran yang didasarkan pada tata bahasa dan pengertian perkataan dalam suatu peraturan hukum atau dalam Undang-Undang.