JAKARTA - Penafsiran hukum atau interpretasi hukum merupakan upaya yang pada dasarnya menerangkan, menjelaskan, menegaskan (memperluas atau mempersempit) pengertian hukum yang ada untuk memecahkan suatu perkara.
Penafsiran hukum merupakan pendekatan pada penemuan hukum dimana peraturannya ada, namun tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwa perkaranya.
Terdapat juga keadaan ketika hakim harus memeriksa dan mengadili perkara yang tidak ada peraturan khususnya.
Sehingga, hakim akan menghadapi kekosongan atau ketidak-lengkapan Undang-Undang dan hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan alasan tidak ada hukumnya atau tidak lengkap hukumnya.
Oleh karena itu, hakim di Indonesia memiliki kewajiban dan hak untuk melakukan penafsiran hukum agar putusan yang diambil sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Terdapat sembilan jenis penafsiran hukum. Pertama adalah penafsiran gramatikal, yaitu penafsiran yang didasarkan pada tata bahasa dan pengertian perkataan dalam suatu peraturan hukum atau dalam Undang-Undang.
Sehingga, hukum wajib menilai arti dari kata-kata yang lazim digunakan dalam bahasa sehari-hari masyarakat.
Contohnya dalam Peraturan Perundang-Undangan yang melarang orang menghentikan kendaraannya pada suatu tempat tertentu.
Kata “kendaraan” ini dapat beragam, contohnya kendaraan dengan roda dua, empat, atau kendaraan bermesin, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, harus diperjelas dengan kendaraan apa yang dimaksud.
Jenis kedua adalah penafsiran historis. Artinya adalah menafsirkan Undang-Undang dengan cara melihat dari sejarah terjadinya suatu Undang-Undang tersebut.
Penafsiran ini dibagi menjadi 2, yaitu Penafsiran menurut sejarah hukum dan penafsiran menurut sejarah penetapan suatu Undang-Undang.
Menurut sejarah hukum berarti dengan menyelidiki dan mempelajari sejarah perkembangan yang berhubungan dengan hukum, contohnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer atau BW).
Sedangkan, menurut sejarah penetapan Undang-Undang berarti menyelidiki perkembangan Undang-Undang sejak dibuat, perdebatan yang terjadi di legislatif, dan penjelasan dari pembentuk Undang-Undang pada saat pembentukan, dan lain sebagainya.
Jenis ketiga adalah penafsiran sistematis. Jenis ini merupakan penafsiran yang menghubungkan satu pasal dengan pasal yang lain dalam Undang-Undang yang bersangkutan atau dengan Undang-Undang yang lainnya.
Contohnya adalah Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa “Tidak cakap membuat persetujuan/perjanjian antara lain orang-orang yang belum dewasa”.
Dalam pasal ini, pengertian dari “orang-orang yang belum dewasa” dapat dilihat dapat Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa orang yang belum dewasa adalah mereka yang berusia di bawah 21 tahun.
Dalam hal ini, untuk mengetahui dengan lebih jelas suatu pasal, maka harus dihubungkan dengan pasal yang lainnya.
Jenis keempat adalah penafsiran teleologis. Artinya adalah makna dari Undang-Undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan, sehingga disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru dalam masyarakat.
Oleh karena Indonesia merupakan negara yang pluralistis dan kompleks, maka penafsiran seperti ini harus dimiliki lebih banyak pada hakim-hakim.
Contohnya, di daerah suku Dayak (di Kalimantan), tanah dianggap seperti ibu dan harus dijaga dan dirawat layaknya seperti merawat seorang ibu.
Dalam hal ini, seorang hakim harus menyesuaikan pandangan sosial kemasyarakatannya dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok-pokok Agraria.
Jenis kelima adalah penafsiran autentik. Penafsiran ini diberikan oleh pembuat Undang-Undang tentang arti kata-kata yang digunakan dalam Undang-Undang tersebut.
Contohnya, dalam Pasal 97 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan kata “sehari” adalah 24 (dua puluh empat) jam.
Contoh lainnya adalah kata “sebulan” ini artinya adalah 30 (tiga puluh) hari. Hakim juga harus aktif dalam mencari dan menemukan hukum itu sendiri dan mensosialisasikannya pada masyarakat yang ada.
Jenis keenam adalah penafsiran ekstensif. Ini merupakan penafsiran dengan cara memperluas kata-kata dalam Undang-Undang, sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan ke dalamnya.
Dengan penafsiran ini, hal-hal yang sebelumnya tidak termasuk dalam ketentuan hukum tersebut dapat dicakup oleh ketentuan hukum yang diperluas.
Akibatnya, masalah-masalah yang timbul dapat dipecah dengan ketentuan hukum yang diperluas melalui penafsiran ekstensif ini.
Contohnya adalah Pasal 100 KUHP yang memperluas pengertian dari “kunci palsu” dengan menegaskan “yang masuk sebutan kunci palsu yaitu sekalian perkakas yang gunanya tidak untuk pembuka kunci itu”.
Jenis ketujuh adalah penafsiran restriktif. Penafsiran ini merupakan kebalikan atau lawan dari penafsiran ekstensif. Artinya, penafsiran ini bersifat membatasi atau memperkecil pengertian dari suatu ketentuan hukum.
Dengan pembatasan dan restriksi tersebut, maka ruang lingkup pengertian ketentuan hukum tidak menjadi terlalu luas.
Sehingga, terdapat kejelasan, ketegasan, dan kepastian hukum yang terkandung di dalamnya dapat diraih dengan lebih mudah.
Jenis kedelapan adalah penafsiran analogi. Penafsiran ini merupakan penafsiran hukum yang menganggap suatu hal yang belum diatur dalam suatu hukum sebagai hal atau disamakan sebagai hal yang telah diatur dalam hukum tersebut.
Penafsiran analogi ini memberi penafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberi kiasan atau persamaan pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak termasuk dalamnya, dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.
Contohnya adalah tenaga listrik atau aliran listrik yang tidak berwujud barang dianggap sama dengan barang, sehingga pencurian tenaga listrik atau aliran listrik dapat dihukum.
Jenis kesembilan adalah penafsiran argumentus a contrario. Penafsiran ini merupakan penafsiran yang memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkret yang dihadapi dengan peristiwa yang diatur dalam Undang-Undang.
Contohnya adalah Pasal 77 KUHP yang menegaskan bahwa hak penuntut untuk menuntut hukum terdapat yang tertuduh dapat gugur bila tertuduh meninggal dunia.
Secara a contratio, dapat diartikan bahwa jika tertuduh belum meninggal, maka penuntut memiliki hak untuk menuntut seperti yang diatur dalam Pasal 78 KUHP).
Renee Lim
Aktivis Persma Panah Kirana FH UPH
(Natalia Bulan)