Dalam perkara ini, Andi Merya Nur didakwa bersama-sama dengan LM Rusdianto Emba telah menyuap sejumlah pihak sejumlah Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana PEN tahun 2021.
Adapun pihak-pihak yang turut menerima suap dari Andi Merya dan LM Rusdianto Emba yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Andi Merya dan Rusdianto Emba didakwa menyuap Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar.
Andi Merya dan Rusdianto Emba juga didakwa menyuap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar. Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar dengan Rp 175 juta.
Sehingga, total uang yang dikeluarkan Andi Merya Nur dan Rusdianto Emba dalam mengurus pinjaman dana PEN untuk Pemkab Kolaka Timur sejumlah Rp3,405 miliar. Dengan bantuan sejumlah pihak, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN tahun 2021 sebesar Rp151 miliar.
(Qur'anul Hidayat)