Pengacara Hendra Kurniawan Cecar Saksi Soal Kombes Eduard Pardede Pernah Diperiksa Paminal

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 01 Desember 2022 12:36 WIB
Hendra Kurniawan (Foto: Antara)
Share :

Dia pun lantas menyinggung soal Perkap terkait kode etik profesi Polri Pasal 14 yang berisi, setiap anggota Polri dalam melaksanan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik, pembantu dan penyidik, dilarang menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Radite lalu menerangkan bahwa dirinya tak paham dengan peraturan yang disebutkan pengacara itu.

"Apakah Kombes Edward Pardede yang pernah diperiksa di Paminal kemudian menjadi pemeriksa di Bareskrim dengan tesangka Karo Paminal, apakah itu tak benturan kepentingan atau konfik kepentingan?" tanya pengacara.

Mendengar pertanyaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan keberatan di persidangan. Hakim lalu menengahi, saksi Radite mengaku tidak kenal dengan orang dimaksud, termasuk dengan tugas orang yang disebutkan pengacara itu.

"Baik Yang Mulia, kami hanya mau menyampaikan fakta persidangan bahwasanya penyidik dalam kasus ini adalah orang yang pernah diperiksa di Paminal," kata pengacara.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya