Mereka diduga terlibat organisasi Jamaah Islamiyah (JI). JI merupakan organisasi teror yang keberadaannya sudah dilarang di Indonesia dan dibubarkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2007. JI bertanggungjawab atas sejumlah peristiwa terorisme di Indonesia, di antaranya 2 kasus pemboman di Bali dan di sejumlah tempat lain, seperti perhotelan hingga kantor kedutaan besar negara asing.
Densus juga mengamankan sejumlah barang bukti atas penangkapan di wilayah Sukoharjo tersebut.
“Polda Jateng dan Polres Sukoharjo hanya membantu proses pengamanan dalam tindakan kepolisian terhadap terduga teroris. Press release secara rinci nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh Div Humas Polri dan Densus 88,” tandas Iqbal.
(Awaludin)