PN Tangerang pun memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama Para Pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan.
Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono angkat bicara soal putusan tersebut. Dia membantah PN Tangerang mensahkan pernikahan beda agama. Pihaknya hanya memerintahkan pernikahan tersebut dicatat di Disdukcapil Kota Tangsel.
"Jadi pengadilan Tangerang tidak pernah mengesahkan perkawinannya. Karena perkawinan telah dilangsungkan di Singapura. Pengadilan hanya memerintahkan untuk dicatat aja," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )