Dalam sejumlah kasus, istri justru meminta cerai ketika suaminya melakukan poligami. Dalam RUU status pribadi baru yang diajukan seorang anggota parlemen, pada Pasal 14 disebutkan, jika suami hendak melakukan poligami, ia harus mengajukan permohonan kepada hakim pengadilan keluarga, yang akan memberitahukan kepada si istri mengenai keinginan suaminya tersebut serta memberitahukan kepada wanita yang hendak dinikahi bahwa lelaki tersebut telah memiliki istri.
4. Iran
Iran juga mengizinkan pria muslim untuk memiliki hingga empat istri. Namun, tindakan tersebut harus mendapatkan keputusan dari pengadilan yang mengonfirmasi persetujuan pasangan pertama dan kemampuannya untuk memperlakukan para istri secara setara.
Menurut ajaran Syiah, laki-laki Iran sudah dapat mengambil sejumlah “pasangan sementara” tanpa memberi tahu istri mereka. Hal itu sebenarnya tidak dianjurkan karena “istri sementara” kadang-kadang mengalami pengucilan sosial dan anak-anak mereka mungkin mengalami kesulitan memperoleh layanan publik.
5. Kamerun
Praktik poligami banyak ditemukan di negara-negara di Afrika bagian barat dan tengah, salah satunya di Kamerun. Kamerun, yang terletak di tengah Afrika, mengenal paktik poligami sejak lama. Dalam masyarakat tradisional, orang yang menjadi penguasa adat dapat memiliki istri sebanyak yang mereka inginkan. Selain itu, sesuai tradisi, ketika penguasa adat atau raja meninggal dunia, ahli warisnya dapat mengambil alih para istri yang ditinggalkan.
Masyarakat mempercayai bahwa lelaki yang mempunyai banyak istri dan keturunan akan memiliki kekuatan supranatural, di samping juga meningkatkan kondisi dan status ekonomi.
(Angkasa Yudhistira)