Tersangka Bupati Bangkalan Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 04 Desember 2022 07:13 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan proses penahanan terhadap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Padahal, Abdul Latif Amin Imron sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima dugaan suap.

Ghufron mengungkapkan bahwa ada tiga faktor yang dijadikan dasar KPK untuk melakukan proses penahanan terhadap para tersangka. Ketiga faktor tersebut yakni, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya; mencegah penghilangan barang bukti; serta mencegah tersangka melarikan diri.

"Nah, selama tidak ada alasan-alasan kepentingan penahanan, selama belum disidangkan, maka kami tentu kemudian belum menahan," kata Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/12/2022).

 BACA JUGA:KPK Bantah Bupati Bangkalan Bertemu Firli di Hari Antikorupsi Sedunia

Dari ketiga faktor tersebut, menurut Ghufron, belum ada yang mengharuskan pihaknya melakukan proses penahanan terhadap Abdul Latif Amin Imron. Kendati demikian, Ghufron memastikan KPK akan menahan Abdul Latif Amin Imron setelah mendekati proses persidangan.

"Jadi biasanya kami juga menunggu proses akan disidangkan atau tidak, jadi teman-teman kami itu, penyelidik, penyidik, itu sebenernya tersangka banyak, tapi tidak kenapa tidak langsung ditahan, karena memang proses untuk disidangkan masih menunggu proses temen temen JPU yang menyidangkan yang lain," bebernya.

 BACA JUGA:KPK Cegah Enam Pejabat Bangkalan ke Luar Negeri, Ini Nama-namanya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya