JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan mencecar keterangan terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dalam sidang pada Senin (5/12/2022) ini. Pasalnya, ada kejanggalan dalam keterangan Ricky kala bersaksi soal pembunuhan Brigadir J.
Misalnya saja, kala majelis hakim heran dengan Ricky Rizal yang tak mempertanyakan pengakuan Kuat Maruf kalau dia mengejar Brigadir J menggunakan pisau. Padahal, peristiwa itu bukanlah peristiwa biasa belaka.
"Masak orang ngejar pakai pisau itu gak dianggap masalah biasa, apakah emang kalian sebenrnya sudah merencanakan ini sejak di Magelang?" tanya hakim di persidangan, Senin (5/12/2022).
BACA JUGA:Hakim ke Ricky Rizal: Disuruh Membunuh Tidak Mau, Disuruh Mencuri Mau
"Siap tidak ada, karena kami tidak tahu kejadian yang sebenarnya," ujar Ricky.