JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kesaksian kliennya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk tiga terdakwa dilakukan dalam sidang tertutup.
Ketiga terdakwa yang dimaksud Arman yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Permohonan itu telah diajukan dalam surat tertanggal 27 Oktober 2022.
"Terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup yang mulia karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," ucap Arman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2022).
Menanggapi permohonan itu, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengaku tak bisa langsung mengabulkannya. Pasalnya, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Kepada Benny Ali, Putri Candrawathi Mengaku Dipegang-pegang Pahanya oleh Brigadir J
"Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita mungkin meminta teman-teman pers maupun pengunjung akan lebih selektif," tutur Wahyu.
Lantas, Arman memebeberkan dasar hukum kliennya dapat bersaksi dalam sidang tertutup. Adapun dasar hukumnya yakni pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang disusun MK, masyarakat pemantau keadilan Indonesia dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017.
"Saksi yang memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup. Itu dasar hukumnya ada, Yang Mulia, bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," ucap Arman.
Mendengar itu, Wahyu pun langsung mengubah jadwal saksi yang dihadirkan besok, yang semula Putri Candrawathi menjadi Ferdy Sambo.
"Kalau begitu kita ubah dulu untuk besok, yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin-nya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," terang Wahyu.
(Qur'anul Hidayat)