"Saksi yang memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup. Itu dasar hukumnya ada, Yang Mulia, bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," ucap Arman.
Mendengar itu, Wahyu pun langsung mengubah jadwal saksi yang dihadirkan besok, yang semula Putri Candrawathi menjadi Ferdy Sambo.
"Kalau begitu kita ubah dulu untuk besok, yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin-nya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," terang Wahyu.
(Qur'anul Hidayat)