"Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg," tambahnya.
Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)