Marullah Dicopot dari Sekda, Ini Tanggapan Anggota DPRD DKI

Rafika Putri, Jurnalis
Selasa 06 Desember 2022 19:12 WIB
Marullah Matali (foto: dok MPI)
Share :

Pada ayat (2) Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan dengan: huruf a. Menteri mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Propinsi; dan huruf b. Gubernur mengangkat pelaksana tugas sekretaris daerah kabupaten/kota.

Pada ayat (3) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.

Karena itu, Marullah dicopot sebagai Sekda DKI, hanya karena pertimbangan politik atau ketidaksukaan Heru. Selain itu, Sekda DKI dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berperan strategis.

“Saya sedih dan sangat khawatir dengan pergantian Sekda DKI menjadi wakil. Dari sisi yuridis, jika fakta-fakta tersebut terbukti secara hukum, maka SK Plt Gubernur DKI itu cacat hukum. Padahal, pelaksanaannya tidak sah dan batal demi hukum,” jelasnya.

"Saya sampaikan ini, dikarenakan Heru penjabat yang taat kepasa aturan dan hukum, bukan seorang penjabat pemberani," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya