Pihak Lapas Pontianak pun cukup kewalahan dengan aksi brutal Ruslan, akhirnya ia dipindah ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani sisa hukuman hingga awa tahun 2019.
Kemudian pada 2021, dia kembali berulah dengan melakukan kejahatan berupa pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di wilayah hukum Kabupaten Lamandau Kalteng.
Baca Selengkapnya: Rampas Senjata Shootgun Milik Petugas, Tahanan di Kalteng Kabur
(Susi Susanti)