"Dari hasil pemeriksaan, ternyata setiap wanita S mendapat pesanan dari pria hidung belang, pelaku B selalu menikmati hasil pembayarannya," katanya.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Di samping pasal 170 KUHP, terkait tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pelaku akan kita kembangkan lagi kasusnya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)