Kronologi Fadly Dibunuh dan Dilempar dari Lantai 5 Gegara Cewek Open BO

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 06 Desember 2022 16:29 WIB
Foto: Antara
Share :

Dia melanjutkan, kedua tersangka saat ini ditahan di Kantor Polsek Ilir Timur 1 Palembang guna penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menyita barang bukti dua unit ponsel miliki tersangka dan saksi SH, celana panjang warna coklat dan baju warna hitam milik korban MNF.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya