Sebabkan Kerugian Negara hingga Rp16 Triliun, Wapres Argentina Dinyatakan Bersalah Lakukan Korupsi

Susi Susanti, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2022 05:45 WIB
Wapres Argentina dinyatakan bersalah melakukan korupsi (Foto: Reuters)
Share :

ARGENTINA - Pengadilan di Argentina telah menghukum Wakil Presiden (Wapres) Cristina Fernandez de Kirchner enam tahun penjara karena korupsi dalam kasus yang mengguncang negara tersebut.

Fernández, 69, dinyatakan bersalah atas penipuan yang parah dan memimpin konspirasi untuk memberikan kontrak pekerjaan umum kepada seorang teman.

Dikutip BBC, jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun dan ingin dia dilarang memegang jabatan publik seumur hidup.

Jaksa mengatakan Fernández telah memimpin kemitraan yang melanggar hukum selama dia menjadi Presiden Argentina dari 2007 hingga 2015.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Wapres Argentina, Sita 100 Peluru di Rumahnya

Mereka mengatakan dia telah membuat skema suap yang mengarahkan kontrak pekerjaan publik yang menguntungkan kepada temannya dengan imbalan suap.

Baca juga: Wapres Argentina Nyaris Jadi Korban Pembunuhan, Ribuan Pendukung Unjuk Rasa Kekerasan Politik

Pengusaha yang dituduh sebagai penerima manfaat utama dari skema tersebut adalah Lázaro Báez, pemilik sebuah perusahaan konstruksi, yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara tahun lalu karena pencucian uang.

Fernández dan Lázaro Báez termasuk di antara total 13 orang yang diadili yang dituduh jaksa menjalankan "sistem korupsi institusional".

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya