JAKARTA - Akibat insiden ledakan yang diduga berasal dari bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan gerak cepat untuk meninjau langsung para korban di lokasi.
Gerak cepat LPSK tersebut dengan menyambangi langsung rumah sakit beserta Polres Kota Besar (Polrestabes) Bandung.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada awak media. Edwin menyampaikan gerak cepat LPSK ini merupakan kewajiban yang telah diatur oleh Undang-undang.
"Ada kewajiban dari LPSK berdasarkan Undang-undang Terorisme agar memberikan perlindungan sesaat setelah peristiwa terorisme kepada korbannya," ujar Edwin melalui keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Edwin menyampaikan, dirinya bersama tim telah berada di Kota Bandung guna mengecek langsung kondisi korban imbas ledakan tersebut. Kendati demikian, terkait jumlah korban dan kondisinya, ia masih memerlukan waktu untuk memastikan korbannya.
"Kami akan pastikan dulu korban dan penanganannya," ujarnya.
Seperti diketahui, Sebuah suara ledakan terjadi di sekitar Polsek Astana Anyar, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
BACA JUGA:Polda Metro Perketat Pengamanan Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung