Tentang Lelang Kepulauan, Kemendagri: Sejengkal Pun Pulau Tidak Boleh Dikuasai Asing!

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2022 19:47 WIB
Ilustrasi/ Foto: Freepik
Share :

Benni melanjutkan, lelang investasi hanya diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau bukan menjualnya. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Dirinya menekankan, kalau PT LII menawarkan pulau untuk dijual dalam lelang tersebut, maka itu merupakan praktik yang melanggar hukum dan harus ditindak tegas. Mendagri, kata Benni, telah memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) agar memeriksa Memorandum of Understanding (MoU) PT LII.

"Apabila didapati adanya pelanggaran, Ditjen Bina Adwil diarahkan agar mengambil tindakan tegas," kata Benni.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya