Patek akan diminta untuk berpartisipasi dalam "program pendampingan" hingga April 2030, dan setiap pelanggaran dapat menyebabkan pembebasan bersyaratnya dicabut, kata kementerian kehakiman Indonesia dalam sebuah pernyataan.
Menteri Perubahan Iklim dan Energi Australia Chris Bowen mengatakan kepada ABC Television pada hari Kamis bahwa pembebasan Patek menjadi perhatian semua warga Australia, tetapi tidak mungkin mempengaruhi hubungan bilateral.
“Saya pikir penting bagi Australia untuk mempertahankan dialog yang kuat dengan Indonesia sehingga kita dapat melakukan diskusi tersebut, dan itulah yang akan kita lakukan,” katanya.
(Rahman Asmardika)