Polresta Cirebon Tahan Pelajar Bacok Montir saat Cegah Tawuran

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 08 Desember 2022 21:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

MRF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka MRF dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Kami imbau kepada sekolah, orang tua, dan pihak lainnya agar mengawasi dengan lebih ketat anak-anak pelajar karena kejadian tawuran antarpelajar bukan terjadi kali ini saja, akan tetapi sudah berulang kali," kata Kapolresta.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya