Dianggap Langgar Kode Etik, Kuat Ma'ruf Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Erfan Maruf, Jurnalis
Jum'at 09 Desember 2022 06:05 WIB
Kuat Maruf. (Foto: istimewa)
Share :

JAKARTA – Tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf melalui kuasa hukumnya melaporkan hakim yang menyidangkan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY). Laporan Kuat Ma’ruf itu telah dikonfirmasi pihak KY yang mengatakan tengah melakukan verifikasi.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," kata Juru Bicara KY Miko Ginting pada Kamis (8/12/2022).

Menurut Kuasa Hukum Kuat Maaruf, Irwan Irawan, pihaknya melaporkan hakim yang mengadili kasus kliennya itu karena diduga telah melanggar kode etik dan menimbulkan kalimat yang merendahkan pihaknya.

Diketahui Majelis Hakim yang mengadili perkara ini adalah Wahyu Iman Santoso sebagai ketua dengan Morgan Simanjutak Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya