Polisi Segera Limpahkan Kasus Dugaan Pria Disabilitas Cabuli Bocah ke Kejaksaan

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Jum'at 09 Desember 2022 07:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kasus pria penyandang tunawicara atau disabilitas yang diduga mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun di kamar mandi umum kos-kosan Tambora, Jakarta Barat, bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Ibu korban juga enggan mencabut laporan kasus tersebut. Padahal, tersangka berinisial EN (35) sempat tidak mengakui mencabuli dan berdalih hanya memandikan bocah perempuan tersebut.

BACA JUGA: Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Akhirnya Nikahi Korbannya di Kantor Polisi 

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, mengatakan, EN sendiri kini masih ditahan dan menunggu pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Serta, polisi masih melanjutkan proses hukum meski tidak ada tanda luka pada korban.

"Hasil visum tidak ada tanda-tanda luka, bekas luka ataupun tanda-tanda kekerasan lainnya," ujar Putra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/12/2022).

Putra menambahkan, kelanjutan proses tersebut dikarenakan kasus pencabulan tidak mengharuskan adanya tanda-tanda kekerasan kepada korban.

"Pencabulan tidak mengharuskan ada tanda-tanda kekerasan pada korban. Bukti bisa berupa alat bukti, keterangan saksi, petunjuk, dan surat hasil visum itu sendiri," kata Putra.

BACA JUGA:Kawal Kasus Pencabulan Anak, RPA Partai Perindo Sambangi Polres Tulungagung 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya