JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menjawab tentang pasal perzinahan dan kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan menimbulkan pro kontra. Selain itu, juga menimbulkan kekhawatiran bagi para turis.
Yasonna menilai, tidak ada pembatalan visa kunjungan ke Bali berdasarkan laporan dari Anggota DPRD Bali dan juga Kantor Wilayah Imigrasi Kemenkumham di Bali. Sebab, memang isu ini sengaja dilempar.
"Itu saya baru bicara dengan anggota DPRD dan saya baru laporan di kanwio kita di Bali enggak ada pembatalan, ini kan sengaja dilempar begitu, padahal pasal ini tidak mengganggu karena bukan budaya mereka," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).
BACA JUGA:Dukung Pasal Perzinaan di KUHP Baru, MUI: Dapat Membenahi Moral
Mengapa pasal itu ada, Yasonna menjelaskan, perzinahan dan kohabitasi sudah ada sejak lama, hanya saja karena ada seorang pengacara kondang yang membesar-besarkan seolah-olah dunia pariwisata mau kiamat.
"Ini kan jangan dipaksakan liberalisme seksual di bangsa ini. Kita punya adat, kita punya culture, kita punya agama ya di sini," tegasnya.
BACA JUGA: MUI Dukung Pemerintah dan DPR Soal Pengesahan KUHP Baru