JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai Indonesia perlu bangga akan keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru baru disahkan menjadi undang-undang pada Selasa 6 Desember 2022 lalu.
Dengan adanya regulasi itu dapat semakin mengedepankan hak asasi manusia untuk masyarakat.
Hal itu Yasonna sampaikam saat berpidato di acara Perayaan Hari HAM Sedunia ke-74 tahun 2022, di Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).
"Dengan KUHP yang baru disahkan, Indonesia patut pula berbangga telah berhasil mengubah paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan mengedepankan prinsip keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif dibandingkan pemenjaraan," kata Yasonna.
BACA JUGA:Di Hari HAM Sedunia, Maruf Amin Sebut Tak Ada Kebebasan yang Absolut
Tak hanya itu, Yasonna merasa keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekeraaan Seksual (TPKS) juga dinilak menjadi tonggak kemajuan HAM di Indonesia.
"Sebagai suatu komitmen untuk melaksanakan P5HAM, Pemerintah terus pula memperkuat aspek legislasi dan kebijakan HAM, baik di tingkat nasional maupun lokal. Disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu menjadi tonggak kemajuan HAM di Indonesia," ucapnya.
BACA JUGA:Wamenkumham Tegaskan Pasal Perzinaan di KUHP Baru Menyelamatkan Turis dari Penggerebekan
Atas dasar itu, Yasonna mengucapkan terima kasih kepada seluruh lembaga negara dan masyarakat sipil yang telah memberikan masukan dalam proses penyusunan regulasi itu.
"Melanjutkan komitmen pemerintah di bidang regulasi, Kemenkumham juga terus menerus memperkuat kebijakan P5HAM melalui penyelarasan kebijakan nasional dan daerah dengan prinsip-prinsip HAM universal dan memperkuat kerangka hukum nasional yang menjamin pelaksanaan P5HAM lebih efektif," ujar Yasonna.
(Arief Setyadi )