"Sempat dibawa ke rumah sakit, namun naas sudah tidak bisa diselamatkan karena korban sudah banyak kehabisan darah," jelasnya.
Dijelaskan Apriansyah, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek IB 1 Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)