JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjamin kemerdekaan pers.
Sebab, kata Eddy, pasal-pasal dalam KUHP baru tentang kemerdekaan pers masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Terkait kemerdekaan pers juga tetap terjamin," kata Eddy dalam konferensi pers dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), pada Senin (12/12/2022).
"Hal ini dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 218 dan 240 KUHP yang mengadopsi Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," sambungnya.
Baca juga: Masa Transisi RKUHP 3 Tahun, Wamenkumham Jelaskan Alasannya
Eddy menjelaskan, pada pasal tersebut dikatakan bahwa kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga, Eddy menegaskan bahwa kritik tidak dapat dipidanakan.
Baca juga: Wamenkumham: Kritik Tak Bisa Dipidana karena Dilakukan untuk Kepentingan Umum
"Di situ dikatakan bahwa kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga jelas tidak dapat dipidanakan,” katanya.