Untuk diketahui aturan KUHP yang dinilai bisa membrangus kebebasan pers tercantum pada Pasal 263 tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, pada ayat (1) berbunyi, “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Lalu pada ayat (2) berbunyi "Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
(Fakhrizal Fakhri )