JAKARTA - Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mendesak agar dalam penanganan kasus tindakan asusila antara Paspamres berpangkat Mayor Inf BF dan Letda Caj GER, dapat menjalankan mandat Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Merespons hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan bahwa, saat ini Mayor Inf BF dan Letda Caj GER masih menjalani pemeriksaan.
Kisdiyanto menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan dapat menggunakan UU TPKS jika kasus tersebut merupakan pemerkosaan.
"Kalau kasusnya pemerkosaan tentunya akan dipakai (UU TPKS)," kata Kisdiyanto kepada MNC Portal, Selasa (13/12/2022).
Namun, kata Kisdiyanto, seperti yang dikatakan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumya, bahwa kasus asusila Mayor Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad bukanlah pemerkosaan, melainkan atas dasar suka sama suka.
BACA JUGA:5 Fakta Prank Kasus Rudapaksa Perwira Kostrad oleh Mayor Paspampres, Ini Sanksi yang Akan Diterima
Sehingga, untuk saat ini pihaknya masih menjerat Mayor Inf BF dan Letda Caj GER dengan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila, dan belum menggunakan UU TPKS karena tidak ditemukan unsur paksakan dalam kejadian tersebut.
"Nanti setelah pemeriksaan selesai tentunya akan disesuaikan dengan peraturannya," ucap Kisdiyanto.
Saat ini, kata Kisdiyanto, perwira muda wanita Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres diperiksa di Kodam Jaya dengan status sebagai tersangka, dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).
"Untuk saat ini yang Kowad diperiksa di Kodam IV Hasanudin dan belum tersangka, yang pria diperiksa di Kodam Jaya dan status tersangka serta ditahan," katanya.
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, bahwa kasus asusila Mayor Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad bukanlah pemerkosaan. Andika menjelaskan, keduanya suka sama suka.
Hal tersebut, kata Andika, terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang mengindikasikan tidak ada pemaksaan dalam kasus tersebut. Keduanya pun terancam pemecatan dan dijerat Pasal 281 KUHP.
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Atas pernyataan itu, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) meminta agar TNI dapat menjalankan mandat UU TPKS dalam menangani kasus tersebut.
Anggota JPHPKKS Ninik Rahayu mengaku sangat menghormati kewenangan TNI. Namun, Ninik mengatakan bahwa Penggunaan KUHP dalam penanganan kasus ini menunjukkan belum digunakannya UU TPKS.
"Terhadap kasus yang terjadi di tubuh TNI, kami dari Jaringan Pembela Hak Perempuan sangat menghormati kewenangan dan hasil proses yang telah dilakukan POM TNI dalam penanganan kasus tersebut," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Senin (12/12/2022).
"Namun, sebagai masyarakat sipil yang peduli pada perempuan korban yang terlibat dalam perkara terkait kekerasan seksual mengingatkan kembali, bahwa kita memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diundangkan pada 9 Mei 2022 dan diberlakukan sejak UU ini diundangkan. Oleh karenanya proses penyelidikan yang dilakukan TNI seharusnya memberlakukan ketentuan yang tertuang dalam UU TPKS," sambungnya.
(Nanda Aria)