Jika tidak ada Soeharto, bisa jadi Soekarno gagal membacakan teks proklamasi yang menjadi tanda dan simbol kemerdekaaan Indonesia tersebut.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 96/TK/Tahun 2022 tanggal 3 November 2022, Presiden menetapkan untuk menganugerahkan Gelar “Pahlawan Nasional” kepada 5 orang, atas perjuangan, pengabdian, darma bakti dan karya yang luar biasa kepada Negara dan Bangsa Indonesia.
Dari 5 orang itu, R. dr. H. R. Soeharto Sastrosoeyoso merupakan salah satu yang menerima penghargaan gelar pahlawan nasional tersebut.
(Widi Agustian)