JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada Daerah Pilih (Dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) di Ibu Kota Nusantara (IKN). hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," jelas Bahtiar dalam keterangannya, Selasa, (13/12/2022).
Menurutnya, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN saat ini belum meningkat secara signifikan. Apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi.
Sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota dan hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.
Di satu sisi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu itu ditandatangani Jokowi pada 12 Desember 2022.
"Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB)," kata Bahtiar.