Polisi Tangkap Perempuan Pelaku Pengrusakan Tempat Ibadah di Magelang

Eka Setiawan , Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 20:46 WIB
Polisi menggelar konferensi pers terkait pengrusakan tempat ibadah di Magelang (Foto: MPI)
Share :

MAGELANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang menangkap seorang perempuan yang diduga kuat menjadi pelaku perusakan tempat ibadah. Perempuan tersebut berinisial F (50) berprofesi sebagai petani beralamat di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Dia tercatat 4 kali melakukan perusakan Masjid Al Mahfudz, Salaman, Magelang

Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Agustus-September 2022, kemudian pada 31 Oktober 2022, Sabtu 10 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIB, dan Senin 12 Desember sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun mengemukakan F ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 156 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Pasal ini terkait menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk di muka umum,” kata Zakun pada keterangan pers yang diterima, Selasa (13/12/2022) malam.

Kerugian dari perbuatan F, Alquran, tirai pembatas dan kotak amal milik Masjid Al Mahfudz. Dari pemeriksaan sementara, tersangka ini depresi. Dia hendak mengambil sertifikat tanahnya di bank, tetapi tidak diizinkan. Lalu tersangka pun marah.

“Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, rekaman video, mengamankan barang bukti termasuk koordinasi dengan RSJ Dr. Soerojo Magelang dan pihak Labfor,” lanjutnya.

Namun tersangka tidak ditahan melainkan sedang dilakukan observasi di RSJ tersebut.

Kronologi perusakan yang dilakukan, pada Sabtu 10 Desember 2022 tersangka F ini berpamitan kepada suaminya untuk menengok ibunya. Ternyata dia berbohong. Dia naik angkutan umum lalu berganti bus dan melanjutkan jalan kaki menuju masjid tersebut.

Di dalam masjid, F ini mengeluarkan pembalut yang berlumuran darah haidnya yang sudah disiapkan dan menempelkan ke Alquran yang ada di lemari dan mengencingi mimbar imam.

Selain itu, F juga mengeluarkan korek gas yang sudah dipersiapkan dan membakar tirai pembatas masjid. Dia juga membawa 2 Alquran di masjid itu ke rumah.

Pada Senin 12 Desember 2022, F hendak melakukan perbuatan serupa. Sudah menyiapkan membawa pembalut yang ada darah haid. Karena posisi masjid ditutup, dia hanya berada di teras masjid. Di sana, pembalut yang sudah disiapkan diperas ke dalam kotak amal yang berada di dekat pintu masjid.

Barang bukti yang diamankan; tas jinjing bertuliskan “Bank Jateng Syariah”, uang sejumlah Rp89ribu, 1 korek gas, lap meja warna putih kombinasi garis hitam kotak, pembalut wanita dalam plastik warna hijau dan sebuah Alquran yang sudah terkena noda darah.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya