JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat nomor urut 1 untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Nomor ini tetap sama seperti yang digunakan PKB dalam Pemilu 2019 lalu.
Sebab, PKB menjadi salah satu dari 9 partai pemilik suara di parlemen. Sehingga, KPU mengizinkan mereka menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019.
"Terimakasih kasih dapat nomor 1. Nomor 1 siap untuk kejayaan dan kesatuan bangsa Indonesia. PKB siap jadi nomor 1 di Indonesia," ujar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Pengundian dan penetapan Nomor Urut Partai Politik peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, (14/12/2022).
Dia pun percaya diri, kalau PKB dapat menjadi partai yang dapat melahirkan Pemilu yang Luber Jurdil pada 2024.
"Siap menyongsong dan mewujudkan Indonesia yang masih dan unggul dibandingkan negara lainnya," katanya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut Partai Politik (Parpol) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024 mendatang.
BACA JUGA: Pemilu 2024, PDIP ke Parpol Lain: Semoga Teman-teman Ikhlas Berikan Kami Hatrick
17 parpol dan 3 parpol lokal Aceh sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 setelah dinyatakan memenuhi syarat.
Berikut daftarnya:
1. PKB nomor urut 1
2. Gerindra nomor urut 2
3. PDIP nomor urut 3
4 Golkar nomor urut 4
5 NasDem nomor urut 5
6. PKS nomor urut 8
7. PPP nomor urut 17
8. PAN nomor urut 12
9. Partai Demokrat nomor urut 14
10. PBB nomor urut 13
11. Partai Buruh nomor urut 6
12. Partai Garuda nomor urut 11
13. Partai Gelora nomor urut 7
14. Hanura nomor urut 10
15. PKN nomor urut 9
16. Perind nomor urut 16
17. PSI nomor urut 15
Sedangkan untuk 6 Parpol Lokal Aceh yakni :
1. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) 23
2. Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20
3. Partai Nanggroe Aceh (PNA) 18
4. Partai Aceh (PA) nomor urut 21
5. Partai Adil Sejahtera (PAS) 22
7. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT) nomor urut 19
(Awaludin)